1.
Apakah semua yang dilakukan lembaga pemerintah adalah
kegiatan politik?
Selama tujuannya masih tentang kekuasaan dan mengarah kebijakan untuk
masyarakat, jelas itu kegiatan politik.
2.
Apakah ada sanksi politik?
Harus ada, setiap politikus/pejabat yang melakukan kesalahan harus
mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, kita hidup di
negara hukum. Indonesia adalah negara hukum semua masyarakat Indonesia harus
taat dan patuh terhadap peraturan yang
sudah dibuat dan tercantum di dalam UUD 1945. Jadi, kesalahan sekecil apapun
harus ada tanggung jawabnya.
3.
Apakah tindakan pejabat dimedia sosial dikategorikan
politik?
Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung apa yang ditulis dan diinformasikan
oleh pejabat tersebut. Apabila pejabat menginformasikan hal-hal yang berkaitan
dengan politik maka bisa dikategorikan politik. Sebaliknya, jika pejabat
tersebut menulis atau menginformasikan hal-hal yang tidak berkaitan dengan
politik maka tidak dikategorikan politik.
4.
Apakah perlunya pengetahuan politik dimasyarakat?
Sangat perlu, selama ini kebanyakan dari masyarakat Indonesia sudah negatif
thinking terhadap politik, termasuk saya. Karena, kurang adanya kesadaran
masyarakat untuk mempelajari ilmu politik, masyarakat berpendapat bahwa dirinya
bukanlah pejabat bukan juga politikus yang harus mempelajari ilmu politik.
“Apasih politik?”, “Buat apa belajar politik?bikin pusing”, “Politik? Gak
ngerti ah, yang penting hari ini saya bisa makan aja sudah cukup”. Sebagian
orang pasti berpendapat seperti itu. Tapi, salah kalau kita berpendapat seperti
itu, semua masyarakat Indonesia harus cerdas harus mengerti dan mengetahui
tentang ilmu politik, jadi tahu apa saja tugas yang dilakukan oleh pejabat dan
tahu tugas kita sebagai masyarakat dalam kegiatan politik.
5.
Bagaimana menurut anda pemilihan tanpa menggunakan jalur
parpol?
Menurut saya pemilihan tanpa menggunakan jalur parpol itu sah sah saja,
jika memang sang kandidat sudah siap untuk melakukan semuanya dengan mandiri
tanpa bantuan dari partai ya kenapa tidak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar